Jual beli online, menawarkan peluang usaha dengan pendapatan menjanjikan. Namun, di balik daya tariknya, sebaiknya pihak yang terlibat, baik itu penjual maupun pembeli agar tetap hati-hati. Kalau tidak, bisa-bisa menjadi korban penipuan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Solo, Jawa Tengah. Niat mau jual motor bekas, malah kena tipu.
Korban bernama Bonif Asius Wisanggeni berniat menjual motor Kawasaki Ninja bekas miliknya melalui salah satu situs jual beli online terkenal.
Gayung pun bersambut.
Seorang calon pembeli bernama Andika tertarik untuk membeli motor bekas tersebut. Lalu ia menghubungi Bonif untuk bertemu langsung. Keduanya pun bertemu di rumah Boni di Kampung Sewu, Jebres, Solo.
Bonif pun memperlihatkan motor yang akan dijualnya. Andika pun berpura-pura memeriksa kondisi motor Kawasaki Ninja milik Bonif. Bahkan oleh Bonif, ia diizinkan untuk mencoba motor di jalan raya.
Tapi malangnya...
Motor yang dijajal Andika tidak kembali-kembali. Merasa sadar bahwa motornya telah dicuri, Bonif pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam waktu singkat, Andika berhasil ditangkap polisi di rumah temannya di Purwosari, Laweyan, Solo, Minggu (20/9/2015). Barang bukti motor curian yang disimpan di rumahnya di Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali disita polisi.
Ternyata,
Pelat motor sudah diganti oleh tersangka. Motor yang awalnya berpelat nomot BN 2012 LX dipalsukan menjadi B 3175 FSH.
Akibat perbuatannya,
Andika dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp.900 juta.
Bukan hanya itu,
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi pun masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
Itulah sisi tidak mengenakkan ketika berjualan secara online. Seorang penjual berisiko ditipu pembeli. Begitu pun pembeli, berisiko juga ditipu penjual yang nakal.
Oleh karena itu, dalam transaksi online harus selalu waspada. Kalau perlu, pilih situs ecommerce yang menjamin keamanan transaksi baik untuk penjual maupun pembeli.
0 Response to "Niat Mau Jual Motor Bekas Secara Online, Eh..Malah Kena Tipu"
Posting Komentar
Sampaikan komentar Anda dengan sopan.